Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menggelar sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), di Aula Kantor Wali Kota, Jumat (19/11/2021).
Kepala bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kotamobagu, Edo Mopobela, mengatakan, banyak hal penting yang akan diperoleh peserta dalam sosialisasi tersebut, termasuk tata cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk besaran iuran yang disetor peserta BPJS Ketenagakerjaan ini termasuk kecil, jika dibandingkan dengan manfaat yang akan diperoleh dari program tersebut. Jadi kurang lebih sepuluh ribu delapan ratus iuran dibayar peserta setiap bulannya, sementara jika diklaim bisa sampai sebesar mungkin pengobatan jika peserta mengalami kecelakaan kerja,” jelasnya.
Mengingat besarnya manfaat jaminan sosial ini, Edo pun menyarankan agar ASN dan THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Semuanya kelas I, jadi perlakuan sama bagi seluruh peserta. Bahkan, kecelakaan tunggal pun bisa di klaim biaya pengobatannya selagi masih dalam melaksanakan tugas sebagai ASN maupun THL,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut, bisa dilakukan di Asuransi kesehatan (Askes) dan bisa juga langsung ke Kantor BPJS.
“Namun jika peserta sudah tidak bekerja lagi ataupun pensiun, BPJS Ketenagakerjaan tersebut selesai dengan sendirinya,” pungkasnya.