x

Korban Bantah Minta Rp3,5 Miliar, Kasus Dugaan Penipuan PJUTS di Kotamobagu Lanjut ke Sidang

2 minutes reading
Friday, 30 Oct 2026 11:15 259 View Gian Limbanadi

TAJUKKOTAMOBAGU – Thasrin Belenehu, pelapor kasus dugaan penipuan proyek PJUTS yang menyeret RSM alias Rov warga Biga, Kotamobagu Utara, membantah tudingan pemerasan yang dilontarkan istri tersangka.

Thasrin menegaskan tidak pernah meminta uang damai Rp3,5 miliar maupun Rp2 miliar. Ia mengaku hanya mencari keadilan lewat proses hukum di Polres Kotamobagu.

Kepada media, Kamis 29 Oktober 2026, Thasrin membeberkan kronologi versi dirinya. Ia mengaku dikenalkan kepada Rovin oleh seseorang bernama Lucky pada 2019, bukan datang atas inisiatif sendiri.

“Saya diundang ke rumahnya. Jadi bukan seperti tudingan istrinya,” ujarnya via telepon.

Dalam pertemuan itu, ia ditawari proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 500 titik dengan nilai anggaran disebut Rp5 miliar. Untuk ikut, diminta commitment fee 20 persen.

Saat itu, kata Thasrin, Rovin dan Lucky menunjukkan dokumen berupa SPMK, MoU, dan titik nol pemasangan lampu.

“Saya sempat menolak karena tidak punya uang sampai Rp1 miliar untuk fee 20 persen itu,” ungkapnya.

Namun setelah diyakinkan, ia mengaku menyerahkan total Rp147 juta, termasuk Rp25 juta yang ditransfer ke rekening atas nama Lucky atas petunjuk dan persetujuan Rovin.

Terpisah, kuasa hukum Thasrin, Ariyati Ella Panu, S.H., M.H., juga membantah meminta uang miliaran sebagai syarat damai.

Menurut Ella, pada mediasi yang difasilitasi penyidik, Senin 26 Oktober 2026, pihak keluarga Rovin lewat istrinya yang berinisiatif menawarkan penyelesaian kekeluargaan sebesar Rp145 juta.

“Saya hanya menyampaikan niat itu akan diteruskan ke klien. Dan berdasarkan BAP, total kerugian materiil klien saya sejak 2019 itu sudah lebih dari Rp2 miliar. Itu yang tertuang di BAP, bukan saya minta siapkan dana Rp2 miliar untuk damai,” tegas Ella.

Kemudian pada Selasa 27 Oktober 2026, penyidik menggelar konfrontir virtual karena korban berada di Bali, dihadiri pengacara kedua pihak, tersangka, Lucky dan Ivan sebagai saksi.

“Dalam konfrontir tidak ada bantahan dari tersangka. Bahkan untuk dana Rp25 juta yang ditransfer ke Lucky, tersangka membenarkan kalau korban sempat konfirmasi dulu kepadanya,” jelas Ella.

Pada Rabu 28 Oktober 2026, istri tersangka kembali meminta pertemuan di hadapan penyidik untuk damai. Namun munculnya narasi pemerasan di media membuat pihak korban kecewa.

“Semua pembicaraan didengar dan di hadapan penyidik. Kami sesalkan narasi dari istri tersangka yang terkesan menggambarkan kami melakukan pemerasan,” ujarnya.

Ella memastikan pihaknya kini menutup ruang mediasi dan memilih melanjutkan perkara hingga persidangan di pengadilan.

“Kami sudah telanjur kecewa dengan narasi yang beredar dan merugikan pihak kami,” tutupnya.***

LAINNYA
x