PETI Gunung Tagin Terus Diusut, Polres Kotamobagu Bakal Panggil Pemilik Lahan Berinisial AM. (foto: istimewa) TAJUKHUKRIM – Penanganan kasus dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus bergulir.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu melalui Unit Tipidter kini tengah membidik pemilik lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun, pemilik lahan berinisial AM merupakan warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Rencananya, penyidik akan segera memanggil AM untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan ini menyusul temuan aktivitas pengerukan material emas menggunakan alat berat excavator di kawasan Gunung Tagin beberapa waktu lalu.
Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk menelusuri peran dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasional tambang ilegal itu.
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan dan memeriksa operator excavator yang kedapatan beraktivitas di lokasi pada pekan lalu.
Pemeriksaan terhadap AM dinilai penting untuk mendalami status kepemilikan lahan, siapa yang memerintahkan aktivitas pengerukan, hingga aliran keuntungan dari aktivitas PETI tersebut.
Kasus PETI Gunung Tagin ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sulawesi Utara Nomor STR/151/X/PAM.1./2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang penertiban aktivitas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulut.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Mahadewa Bayu, S.Tr.K, S.I.K, menegaskan, bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Kapolda Sulut melalui Kapolres Kotamobagu.
“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Sulut melalui Bapak Kapolres Kotamobagu, kami bergerak cepat melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan,” tegas AKP Mahadewa, Senin 26 Oktober 2026.
Saat ini penyelidikan masih terus berjalan. Pemanggilan pemilik lahan menjadi salah satu langkah krusial penyidik untuk mengungkap aktor di balik aktivitas tambang tanpa izin di Gunung Tagin.***