x

Sampaikan Pendapat di Paripurna DPRD Sulut, Gubernur Yulius Dukung Penuh Ranperda PPPA

3 minutes reading
Monday, 19 Oct 2026 15:04 432 View Gian Limbanadi

TAJUKSULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD Provinsi Sulut tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin 19 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut atas perhatian terhadap isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dituangkan dalam Ranperda tersebut.

“Prakarsa ini merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum bagi kebijakan, program, koordinasi dan penyelenggaraan layanan yang lebih terpadu dan berkelanjutan di daerah,” ujar Gubernur Yulius.

Menurut Gubernur Yulius, pembangunan daerah tidak hanya soal pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur, melainkan proses membangun manusia seutuhnya, baik jasmani, rohani, sosial maupun kultural. Dalam konteks inilah perempuan dan anak menempati posisi sangat penting.

Pemprov Sulut juga memandang pentingnya penguatan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang harus terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi hingga pelaporan.

Gubernur Yulius mengungkapkan, pembangunan gender di Sulut menunjukkan perkembangan positif. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) tahun 2025 membaik menjadi 0,340 dari sebelumnya 0,386 pada tahun 2024. Namun capaian belum merata karena masih ada kesenjangan antar wilayah kabupaten/kota.

“Artinya pemberdayaan perempuan tidak boleh hanya fokus perlindungan saat terjadi masalah, tapi penguatan kesetaraan gender berbasis kondisi daerah untuk memperluas akses, partisipasi dan kontrol perempuan di ekonomi, sosial, budaya dan politik,” tegas Yulius.

Di sisi lain, Gubernur Yulius mengakui tantangan perlindungan perempuan dan anak masih serius. Data SIMFONI PPA mencatat periode 2021-2025 terdapat 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bahkan rekapitulasi layanan UPTD PPA Provinsi Sulut sampai 17 Oktober 2026 mencatat 149 laporan pengaduan ditambah 1 pengaduan langsung, dengan 190 korban terdiri dari 59 perempuan dan 131 anak.

“Angka tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai statistik. Dibalik setiap angka ada manusia, ada keluarga, ada masa depan dan harapan,” ujarnya.

Selain itu, Sulut juga masih menghadapi perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan di sektor ekonomi, pendidikan dan pengambilan keputusan.

Karena itu, Gubernur Yulius menilai Ranperda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi Pemda dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan secara terarah, terkoordinasi dan berkelanjutan.

Pada prinsipnya, Pemprov Sulut menyambut baik dan mendukung Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan 7 catatan penyempurnaan:

1. Harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi dan pembagian urusan pemerintahan.

2. Penegasan batas kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

3. Penyelarasan tugas perangkat daerah, kelembagaan PUG, UPTD PPA agar tidak duplikasi.

4. Perlindungan data dan kerahasiaan identitas korban.

5. Penguatan standar layanan, SDM, sistem rujukan, dan monev.

6. Penyelarasan pendanaan dengan kemampuan keuangan daerah.

7. Penyempurnaan teknik penyusunan agar tidak multitafsir.

“Saya tegaskan catatan tersebut bukan mengurangi semangat Ranperda, tapi memastikan Perda yang kita lahirkan berkualitas, dapat dilaksanakan dan memberi manfaat nyata,” tegasnya.

Gubernur Yulius menutup dengan ajakan untuk membangun sistem yang memastikan perempuan berdaya dan anak tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, bermartabat dan bebas kekerasan.

“Saya percaya, ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, kita sedang memperkuat keluarga, masyarakat dan mempersiapkan generasi masa depan Sulawesi Utara,” pungkasnya.***

LAINNYA
x