x

Bupati Sidoarjo Ajukan Tiga Raperda, Bahas APBD 2027, Perubahan APBD 2026 hingga Tibumtranmas Linmas

4 minutes reading
Thursday, 17 Sep 2026 19:49 224 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK SIDOARJO – Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, MKn menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026). Tiga raperda tersebut berkaitan dengan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Penyampaian tiga raperda tersebut menjadi bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Bupati Subandi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan anggaran dengan tetap mengedepankan program prioritas pembangunan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD Sidoarjo, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Saat menyampaikan pengantar Raperda APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Bupati Subandi mengatakan sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo bersama DPRD telah disepakati. Kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Menurut Subandi, penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut juga harus didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal.

“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku. Serta, didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” kata Subandi.

Ia berharap pembahasan Raperda APBD 2027 antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo dapat berjalan dengan baik. Kesepakatan yang nantinya dihasilkan diharapkan tetap selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Selain APBD 2027, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.

Bupati Subandi menjelaskan bahwa perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka anggaran. Menurut dia, perubahan APBD juga menjadi instrumen pemerintah daerah dalam merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat.

Alokasi anggaran, lanjut Subandi, diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” tegasnya.

Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo yang telah melakukan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Persetujuan bersama antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD selanjutnya akan diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Raperda tersebut juga akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Sidoarjo juga menyampaikan nota penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Subandi mengatakan pengajuan raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin terciptanya situasi daerah yang tertib, tenteram, dan aman bagi masyarakat.

“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” jelas Subandi.

Menurutnya, Kabupaten Sidoarjo sebelumnya telah memiliki regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, dinamika sosial, perkembangan globalisasi, perubahan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan hukum masyarakat membuat regulasi tersebut perlu disempurnakan agar tetap relevan dengan kondisi terkini.

Raperda baru itu juga diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas), sekaligus mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan bupati.

Secara umum, Raperda Tibumtranmas Linmas memuat pengaturan yang lebih komprehensif. Materi yang diatur antara lain kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perluasan ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.

Subandi berharap regulasi tersebut mampu menjawab tantangan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang semakin kompleks.

“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” tandasnya.

Ia berharap pembahasan Raperda Tibumtranmas Linmas dilakukan secara intensif antara tim pembahas Raperda Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Dengan pembahasan bersama, regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.

Penguatan regulasi Tibumtranmas Linmas juga diharapkan mendukung terciptanya lingkungan daerah yang tertib, aman, dan kondusif. Kondisi tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung aktivitas masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, serta pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, dalam pandangan akhir terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026, juru bicara Fraksi PDIP, Kusumo Adi Nugroho, menyatakan menerima dan menyetujui raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas dalam rapat paripurna. Setelah menyampaikan pandangan akhir, Kusumo menyerahkan kutipan pandangan fraksinya kepada pimpinan rapat sembari meneriakkan kata “Merdeka”.

Bupati Subandi kemudian menyampaikan harapan agar seluruh proses pembahasan dan penyusunan regulasi daerah dapat berjalan lancar.

“Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanahkan oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” tutupnya.(Ida)

LAINNYA
x