x

Pemkab Sidoarjo Siapkan Diskon PBB 75 Persen bagi ASN yang Purna Tugas

2 minutes reading
Thursday, 10 Sep 2026 22:14 207 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyiapkan penghargaan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas. Bentuk apresiasi tersebut berupa keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen.

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN yang telah puluhan tahun menjalankan tugas pemerintahan serta turut mendukung pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, para ASN yang memasuki masa pensiun telah memberikan kontribusi besar selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

Menurutnya, dedikasi tersebut layak mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah.

“ASN adalah orang-orang yang telah berjasa dalam memajukan Sidoarjo. Karena itu, kami memberikan penghargaan berupa diskon 75 persen untuk pembayaran PBB,” kata Subandi saat menghadiri Penyerahan SK Pensiun PNS TMT Oktober hingga Desember 2026 di Hotel Luminor, Kamis (10/9/2026).

Subandi menyebut, kontribusi para ASN selama bertugas turut mendukung kemajuan pembangunan daerah. Salah satu indikatornya terlihat dari capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo yang kini mencapai sekitar Rp2 triliun.

“Tentunya ini termasuk kontribusi dari pengabdian Panjenengan semua,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa memasuki masa pensiun bukan berarti berakhirnya pengabdian kepada masyarakat. Para pensiunan ASN diharapkan tetap dapat mengambil peran di lingkungan masing-masing dengan memanfaatkan pengalaman serta pengetahuan yang telah diperoleh selama bertugas.

“Semoga pengabdian yang telah diberikan menjadi amal dan membawa manfaat. Setelah purna tugas, semoga Panjenengan semua tetap sehat dan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” harapnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo, sebanyak 113 ASN memasuki masa purna tugas dan menerima SK Pensiun dalam periode Oktober hingga Desember 2026.

Rinciannya, sebanyak 45 ASN memasuki masa pensiun pada Oktober, kemudian 32 ASN pada November, dan 36 ASN pada Desember 2026.

Pemberian keringanan PBB tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan Pemkab Sidoarjo kepada para ASN yang telah mendedikasikan waktu dan tenaga untuk pelayanan pemerintahan serta pembangunan daerah.(Ida)

LAINNYA
x