x

Gubernur Sulut Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026: Fokus Program Prioritas dan Kesejahteraan

2 minutes reading
Monday, 24 Aug 2026 20:49 214 View Gian Limbanadi

TAJUKSULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus, menyampaikan penjelasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin 24 Agustus 2026. 

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemprov Sulut tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.

Gubernur Yulius memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut atas dedikasi dalam setiap agenda pembangunan daerah.

Ia menegaskan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2026 didasarkan pada evaluasi kinerja pembangunan dan realisasi APBD Semester I, serta mengakomodir Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.

Dengan prinsip “Money Follow Program Priority“, anggaran direfocusing dari program yang lambat penyerapan di Semester I ke program prioritas dan kewajiban mengikat.

Berikut Target Indikator Makro Perubahan RKPD 2026:

1. Pertumbuhan Ekonomi: Disesuaikan dari 6,05 – 7,05 persen menjadi 5,2 – 6,3 persen. Realisasi Triwulan I 2026: 5,54 persen

2. Tingkat Kemiskinan: Dari 6,62 persen ditargetkan turun ke 6,47 – 6,22 persen

3. TPT: Dari 5,75 persen ditargetkan ke 5,20 – 5,90 persen

4. Gini Ratio: Stabil di 0,341

5. PDRB Per Kapita: Rp75,24 Juta

6. Kontribusi PDRB Nasional: 0,87 persen

7. Penurunan Emisi GRK: 14,7 persen

8. IKLH: 80,93 melampaui target 78,88

9. Inflasi: Terkendali di 2,2 persen

– 5 Prioritas Alokasi Anggaran 

1. Pemenuhan Belanja Mandatory Spending dan Belanja Wajib Mengikat

2. Percepatan Konektivitas Jalan, Irigasi dan Sarana Pelayanan Publik

3. Perlindungan Sosial dan Kesehatan: UHC dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

4. Penguatan Sektor Pertanian, Perikanan dan UMKM

5. Anggaran yang Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

Postur Perubahan KUA-PPAS 2026 Naik

– Pendapatan Daerah: Rp3,168 Triliun → Rp3,228 Triliun, Naik Rp59,32 Miliar

– Belanja Daerah: Rp3,008 Triliun → Rp3,194 Triliun, Naik Rp186,44 Miliar

– Penerimaan Pembiayaan: Rp50 Miliar → Rp177,12 Miliar, Naik Rp127,12 Miliar

– Pengeluaran Pembiayaan: Tetap Rp210,62 Miliar untuk cicilan pokok utang PT. SMI

Ranperda TJSL: Perusahaan Wajib Berkontribusi

Gubernur juga menyampaikan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Ranperda ini berlandaskan 9 asas: kepastian hukum, kepentingan umum, manfaat, kebersamaan, partisipatif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.

Ada 9 ruang lingkup meliputi peran Pemda, pembentukan Forum TJSL, perencanaan, pelaksanaan, hingga pemberian penghargaan.

6 bentuk kegiatan TJSL yang diatur: bina lingkungan dan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan UMKM, donasi bencana, infrastruktur dasar, pembinaan kepemudaan dan olahraga.

Perusahaan yang melalaikan akan dikenai sanksi administratif berjenjang hingga pencabutan izin. Sebaliknya, perusahaan berprestasi akan mendapat penghargaan dan publikasi.***

LAINNYA
x