x

Mantan Panitia Pemekaran Bolmong Minta DPRD Tinjau Kembali Perda HUT Kotamobagu

2 minutes reading
Tuesday, 12 May 2026 08:28 245 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK KOTAMOBAGU – Sejumlah mantan Panitia Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Kotamobagu guna menyampaikan usulan peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kotamobagu, Senin (11/5/2026).

Rombongan mantan panitia pemekaran diterima langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Sandri Anugerah Mokoginta. Dalam pertemuan itu, para tokoh pemekaran menyoroti perubahan penetapan HUT Kota Kotamobagu yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu.

Usai pertemuan, Drs. Jainuddin Damopolii menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007, peresmian Kota Kotamobagu dilaksanakan pada 23 Mei 2007. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai HUT Kota Kotamobagu melalui Perda Nomor 38 Tahun 2007 dan telah diperingati secara resmi sejak tahun 2008 hingga 2024.

Menurutnya, penetapan 23 Mei sebagai HUT Kota Kotamobagu telah berlangsung konsisten pada setiap masa pemerintahan, mulai dari era Penjabat Wali Kota Ir. Siswa Rahmat Mokodongan, kepemimpinan Drs. Djelantik Mokodompit selama lima tahun, masa pemerintahan Ir. Tatong Bara selama dua periode atau 10 tahun, hingga masa Penjabat Wali Kota Dr. Asripan Nani, M.Si.

“Selama ini masyarakat sudah memahami bahwa tanggal 23 Mei merupakan hari lahir resmi Kota Kotamobagu karena sesuai dengan Undang-Undang pembentukan daerah dan telah diperingati bertahun-tahun,” ujar Jainuddin.

Dia menilai perubahan HUT Kota Kotamobagu menjadi 19 Januari melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023 menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena dasar penetapannya dianggap tidak jelas.

“Secara tiba-tiba pada tahun 2023 DPRD Kota Kotamobagu melakukan perubahan HUT menjadi 19 Januari. Ini menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya.

Jainuddin juga menyoroti dampak perubahan tersebut terhadap dunia pendidikan. Menurutnya, para guru mengalami kesulitan dalam menyampaikan sejarah daerah kepada para siswa karena adanya perbedaan penetapan tanggal HUT Kota Kotamobagu.

“Akibatnya, para guru terpaksa menyampaikan cerita atau sejarah yang tidak benar kepada peserta didik. Ini tentu berdampak pada pembelajaran sejarah daerah di sekolah,” tambahnya.

Para mantan panitia pemekaran berharap DPRD Kota Kotamobagu dapat meninjau kembali Perda Nomor 8 Tahun 2023 agar penetapan HUT Kota Kotamobagu tetap mengacu pada regulasi yang sah dan sejarah pembentukan daerah.

LAINNYA
x