x

Polres Gresik Gerebek Warung Remang-remang di Dukun, Puluhan Botol Miras Disita

2 minutes reading
Thursday, 7 May 2026 14:05 177 View Redaksi Tajuk.News
TAJUK GRESIK – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan. Menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung remang-remang, jajaran Polres Gresik bergerak cepat melakukan operasi penertiban di Desa Lowayu.

Dalam operasi yang digelar Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik tersebut, petugas berhasil menggerebek sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal. Dari lokasi, puluhan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait maraknya penjualan miras yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat patroli dan pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan sejumlah botol miras yang disembunyikan di dalam kamar dan ruangan warung.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual minuman keras.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro Kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyakit masyarakat.

“Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun aktivitas yang meresahkan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.(Budi)

LAINNYA
x