TAJUK BOLMUT – Rasa lega akhirnya dirasakan oleh keluarga almarhum Candri Wartabone (21) setelah pihak Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menetapkan tersangka dalam kasus kematian yang sempat menyelimuti duka dan tanda tanya.
Orangtua korban, Palamolo Wartabone, mengaku bersyukur atas perkembangan penanganan kasus yang dinilai mulai menemui titik terang. Setelah sekian waktu menanti kepastian hukum, keluarga kini merasa beban yang selama ini dipikul perlahan terangkat.
“Kami sebagai keluarga merasa lega. Setidaknya sudah ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas kematian anak kami,” ungkapnya dengan nada haru.
Meski demikian, pihak keluarga tetap berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.
“Kami berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, kami hanya ingin keadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Bolmut telah menetapkan seorang perempuan berinisial WP (28) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, peristiwa tragis itu terjadi di lokasi pertambangan emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, yang diduga dipicu oleh pertengkaran saat keduanya dalam pengaruh minuman keras.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian punggung yang mengenai organ vital. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Kini, dengan ditetapkannya tersangka, keluarga berharap proses hukum dapat segera diselesaikan hingga ke pengadilan, sebagai bentuk keadilan bagi almarhum Candri Wartabone.
Peliput : yogi