x

Plt Kadis Kominfo Bitung: Aturan Permenkomdigi Lindungi Anak di Ruang Digital

2 minutes reading
Saturday, 14 Mar 2026 11:51 394 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK BITUNG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang penguatan perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam merespons meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet dan berbagai platform digital.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung Alting Tumengkol, S.IP., M.Si., Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan usia minimal 16 tahun bagi pengguna untuk memiliki akun di sejumlah platform digital yang dikategorikan memiliki profil risiko tinggi.

Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter), YouTube, Bigo Live, serta platform permainan daring seperti Roblox.

“Pemerintah menetapkan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Akun pengguna yang terdeteksi dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara bertahap,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan para penyelenggara sistem elektronik global seperti Meta Platforms, Google, dan ByteDance untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat, menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control), serta menonaktifkan akun yang melanggar ketentuan paling lambat 6 Juni 2026.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, platform digital yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga kemungkinan pemblokiran layanan di Indonesia.

Alting menambahkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, serta risiko kecanduan media sosial yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan fisik anak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan ramah bagi anak-anak serta dapat mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat.(Ramlan)

LAINNYA
x