
TAJUK BOLMUT-Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev Mengikuti Rapat Pembahasan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Penataan Batas Kawasan hutan yang bertempat di Ruang rapat Bupati.
Rapat Pembahasan hasil pelaksanaan kegiatan penataan batas kawasan hutan untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) pada kawasan hutan di kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Sirajudin lasena menjelaskan dengan adanya program ini kita bisa meletakan peta-peta seperti di persawahan yang sebelumnya berada di kawasan hutan bisa di keluarkan.
“Mengiggat persoalan tanah sangat krusial dan begitu dekat dengan kehidupan masyarakat, sehingga perlu mensosialisasikan hasil diskuai ini kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Begitu juga di sektor pertambangan, lanjut Bupati, Kabupaten Bolmut berdasarkan SK kementrian ESDM, dikatakannya mendapat 3 (tiga) titik WPR yang tersebar di 3 kecamatan.
“Semoga dengan hadirnya 3 WPR ini, titik-titik dimaksud tidak masuk dalam kawasan hutan,” kuncinya.
Rapat ini akhiri dengan penandatanganan berita acara tata batas penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) oleh Para Camat dan Pimpinan OPD Terkait dan disaksikan oleh Bupati Boltara, Ketua Panitia dan para Asisten Sekda.
Agenda ini di hadiri oleh Kepala BPKH Wilayah VI Selaku Ketua Panitia Tata Batas Abdul Latif Tasman, S.Kom., M.Cs Bersama Tim dan Para Asisten Sekda, Kepala Bidang PPKH Dishut Daerah Provinsi Sulawesi Utara/Mewakili, Pimpinan OPD, Para Camat, Serta Seluruh undangan.