
TAJUK BOLMUT- Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara (Boltara) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi dan harga gas LPG subsidi 3 kilogram di sejumlah pangkalan yang ada di kecamatan Kaidipang, selasa (10/03/2026).
Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG subsidi benar-benar sesuai aturan dan tidak memberatkan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), dr. Jusnan Mokoginta, MARS, memimpin langsung inspeksi mendadak (SIDAK) terhadap distribusi dan harga gas LPG tabung 3 kilogram di sejumlah warung dan pengecer di wilayah Boltara.
SIDAK yang melibatkan tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Boltara, Polres Boltara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, serta Satpol PP ini dilakukan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta memantau ketersediaan dan harga di tingkat masyarakat.
Dari hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan masih ada pengecer yang menjual LPG 3 kilogram tanpa terdaftar sebagai pangkalan resmi. Selain itu, sebagian LPG yang dijual diketahui berasal dari luar daerah, seperti Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Kotamobagu, kemudian dibawa masuk dan dijual kembali di wilayah Boltara.
Tim juga menemukan harga jual LPG 3 kg di tingkat pengecer berkisar antara Rp40.000 hingga Rp60.000 per tabung, yang telah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sekda Boltara, dr. Jusnan Mokoginta, MARS, mengatakan pemerintah daerah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pangkalan maupun pengecer agar mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait harga jual LPG 3 kilogram. Jangan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah, karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia juga meminta para penjual agar memperoleh pasokan LPG melalui jalur distribusi resmi dan tidak mengambil dari luar daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas distribusi di wilayah Bolaang Mongondow Utara.
Selain itu, Sekda mengingatkan agar pangkalan resmi memprioritaskan penjualan LPG 3 kilogram kepada masyarakat yang benar-benar berhak, seperti rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
“Kami berharap pangkalan resmi dapat menyalurkan LPG sesuai peruntukannya, sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak kesulitan mendapatkan gas bersubsidi,” katanya.
Kepada masyarakat, Jusnan juga mengimbau agar membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi sehingga harga yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menyampaikan kondisi di lapangan sekaligus mengusulkan penambahan kuota LPG 3 kilogram agar kebutuhan masyarakat di daerah tersebut dapat terpenuhi. (*)