Samsat Bangkalan Provinsi Jawa Timur, Senin (2/3/2026).(foto: Edi)TAJUK BANGKALAN — Administratur Pelayanan KB Samsat Bangkalan, R Ari Iriadi, memberikan klarifikasi resmi terkait informasi viral mengenai pungutan parkir di area kantor tersebut. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan simpang siur kabar yang menyebutkan bahwa uang parkir masuk ke individu tertentu.
Ia menegaskan bahwa area parkir di dalam Samsat merupakan lahan milik Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub), lahan tersebut dikelola secara resmi melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
“Statusnya adalah sewa lahan. Pihak pengelola (pihak ketiga) membayar sewa setiap bulan sebesar Rp700.000 ke rekening kas resmi Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, tidak benar jika uang tersebut masuk ke kantong pribadi,” ujar Ari, Senin (2/3/2026).
Selain area parkir, penyewa fasilitas kantin dan fotokopi di lingkungan Samsat juga diwajibkan membayar biaya sewa sesuai ketentuan. Seluruh pembayaran tersebut, kata dia, langsung disetorkan sebagai PAD Provinsi Jawa Timur.
“Pemanfaatan lahan untuk kantin maupun jasa fotokopi di lingkungan Samsat semuanya menggunakan sistem sewa serupa. Jadi, tidak ada pungutan liar atau pemasukan yang masuk ke individu. Seluruh hasilnya disetorkan secara transparan ke kas negara,” jelasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya biaya tambahan, Ari menjelaskan adanya perbedaan antara pajak parkir di area khusus—seperti di dalam Samsat, mal, atau minimarket—dengan retribusi parkir di bahu jalan.
Menurutnya, retribusi parkir di bahu jalan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, sedangkan sewa lahan parkir di dalam area Samsat berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Retribusi parkir di bahu jalan merupakan kewenangan Pemkab Bangkalan, sedangkan sewa lahan di dalam Samsat dikelola oleh provinsi,” ungkapnya.
Terkait isu parkir yang berkembang di masyarakat, pihak Samsat menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan diskusi internal serta melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
Dia menambahkan, kebijakan serupa sebenarnya juga diterapkan di sejumlah daerah lain di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sampang, hingga Pamekasan.
“Persoalan parkir ini tidak hanya di Bangkalan, tapi hampir merata di wilayah Jawa Timur. Kami akan mengupayakan agar aspirasi ini dapat diakomodasi oleh pemerintah daerah demi kenyamanan bersama,” tutupnya.(Edi)