Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, Kamis (5/2/2026).(foto: GTS)TAJUK KOTAMOBAGU — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot (JDM), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu dalam menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau racing yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.
Dukungan tersebut disampaikan Jusran Mokolanot, Kamis (5/2/2026). Ia menilai operasi penertiban knalpot brong yang dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu merupakan langkah tepat demi menjaga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.
“Kami mendukung dan mensupport Polres Kotamobagu melalui Polisi Lalu Lintas untuk melakukan operasi secara serius terhadap penggunaan knalpot brong yang mengakibatkan kebisingan dan mengganggu warga,” ujar Jusran yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kota Kotamobagu.
Menurutnya, Kota Kotamobagu selama ini dikenal sebagai kota yang nyaman, bersih, dan sejuk, sehingga menjadi pilihan masyarakat dari kabupaten dan kota sekitar untuk beraktivitas maupun menghabiskan waktu akhir pekan.
“Ada fenomena warga Manado asal Kotamobagu dan wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang memilih pulang dan berakhir pekan di Kota Kotamobagu. Selain ramai, kota ini juga nyaman, bersih, dan sejuk,” jelasnya.
Namun, lanjut Jusran, jika penggunaan knalpot brong dibiarkan tanpa penindakan tegas, maka citra Kota Kotamobagu sebagai kota yang nyaman dapat tergerus.
“Jika knalpot brong ini tidak ditertibkan oleh kepolisian, bukan tidak mungkin ke depan Kota Kotamobagu tidak lagi menjadi pilihan warga untuk tempat beraktivitas maupun beristirahat di akhir pekan,” tegasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya menjaga ketenangan masyarakat menjelang bulan suci Ramadan. Menurutnya, suasana yang aman dan nyaman sangat dibutuhkan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
“Apalagi saat bulan Ramadan nanti. Tentu warga Kota Kotamobagu membutuhkan ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah,” kata Jusran yang juga merupakan Ketua Ikatan Alumni PMII Kotamobagu.
Untuk mendukung efektivitas penertiban, Jusran meminta Polres Kotamobagu agar membuka layanan pengaduan masyarakat dengan mengumumkan nomor call center atau nomor handphone yang dapat dihubungi jika ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah kelurahan atau desa tertentu.
“Kami percaya, operasi penertiban knalpot brong ini akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat Kota Kotamobagu,” tutupnya.