x

Satresnarkoba Polres Bitung Bongkar Peredaran Pil Kuning di Pusat Kota, Ribuan Butir Diamankan

2 minutes reading
Friday, 30 Jan 2026 16:08 309 View Yusuf Daud
TAJUK BITUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Kali ini, polisi berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexipenidyl atau yang dikenal dengan sebutan pil kuning di wilayah pusat Kota Bitung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.047 butir obat keras Trihexipenidyl serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi masyarakat. Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai, membenarkan pengungkapan tersebut dan mengapresiasi peran aktif masyarakat.

“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Polres Bitung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal yang membahayakan generasi muda,” tegasnya, Jumat (30/1/2026).

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. APSR dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.(Ramlan)

LAINNYA
x