Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka utama kasus penganiayaan yang menyebabkan salah satu warga Taman, Sidoarjo, meninggal dunia.(foto: Budi)Ketika ditemukan, korban mengalami sejumlah luka serius akibat penganiayaan menggunakan pecahan botol minuman keras. Luka robek tampak di bagian kepala kiri dan bahu korban.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan penetapan AK sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV.
“Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, olah TKP, dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan AK sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap korban,” jelasnya dalam konferensi pers.
Menurut hasil penyelidikan, kejadian berawal dari pesta minuman keras yang diikuti oleh korban, tersangka, istri tersangka, serta lima orang lainnya di sebuah indekos. Pesta tersebut kemudian berlanjut ke sebuah klub malam, Ibiza, hingga seluruh peserta dalam kondisi mabuk.
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, suasana yang semula bercanda berubah menjadi cekcok akibat salah paham. Korban tiba-tiba mengamuk, memukul-mukul meja, dan menyebabkan botol-botol minuman terjatuh hingga pecah. Pertengkaran pun terjadi antaranggota satu meja, bukan dengan pengunjung lain.
Tersangka yang disebut sebagai saudara angkat korban sempat berusaha menenangkan. Namun situasi memanas ketika korban memukul tersangka. Dipicu emosi dan pengaruh alkohol, AK spontan mengambil pecahan botol di dekatnya dan menganiaya korban, menyebabkan luka serius hingga korban meninggal dunia.
Manajemen klub malam segera menghubungi layanan darurat 110. Polisi kemudian tiba di TKP, melakukan olah tempat kejadian, serta mengejar dan menangkap pelaku.
Beberapa barang bukti diamankan, antara lain, pecahan botol minuman, botol minuman beralkohol, dan Flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.
AK dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam konferensi pers, tersangka mengaku menyesal dan tidak memiliki niat membunuh korban yang dianggapnya seperti saudara sendiri.
“Saya benar-benar menyesal, Pak. Saya ingin minta maaf kepada keluarga orang tua korban,” tutupnya.(Budi)