x
Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Pemkot Kotamobagu Gelar Pelatihan Manajemen Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak

3 minutes reading
Wednesday, 19 Nov 2025 18:24 181 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.

Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Pelatihan Manajemen Kasus bagi Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2025, yang resmi dibuka di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Rabu (19/11/2025).

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari, 19–20 November 2025 ini dibuka langsung oleh Kepala DP3A Kotamobagu, Sarida Mokoginta, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius dan mendesak untuk ditangani secara komprehensif.

“Seperti yang kita ketahui bersama, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi di negara yang kita cintai ini,” ujar Sarida.

Sarida menyampaikan data dari Simfoni PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang mencatat hingga 18 November 2025 terdapat, 23.844 perempuan menjadi korban kekerasan, 5.930 anak menjadi korban kekerasan, dan 93 persen di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Sementara di tingkat daerah, berdasarkan data BKJPPA Kota-Kota Mubangu, tercatat, 109 kasus kekerasan yang masuk dalam penanganan periode 1 Januari – 31 Oktober 2025, dari jumlah itu, 57 korban adalah anak dan 20 korban perempuan.

Sarida juga menegaskan angka ini menggambarkan betapa luasnya dampak kekerasan, meliputi fisik, psikis, sosial, hingga masa depan korban.

Dia menekankan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia yang efeknya dapat menyeret korban dalam situasi traumatis berkepanjangan.

Dalam pemaparannya, Sarida menjelaskan bahwa kekerasan dapat terjadi di rumah, sekolah, dan komunitas, dengan ragam bentuk seperti fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi. Banyak korban kesulitan keluar dari situasi berbahaya karena faktor ekonomi, ancaman pelaku, stigma sosial, hingga minimnya dukungan.

Meskipun pemerintah telah menyediakan berbagai layanan dan regulasi, tantangan yang masih muncul adalah, rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hokum, terbatasnya sumber daya lembaga layanan, dan minimnya kolaborasi lintas sektor.

Sarida menyampaikan empat strategi utama yang harus diperkuat untuk memutus rantai kekerasan, yakni mengubah norma sosial dan budaya yang menoleransi kekerasan. Meningkatkan kualitas layanan kesehatan, psikologis, hukum, serta pendampingan bagi korban. Memperkuat kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, hingga dunia usaha. Mendorong pemberdayaan perempuan dan anak, agar memiliki kemampuan melindungi diri dan lingkungan sekitarnya.

“Kerja sama dan komitmen dari seluruh pihak sangatlah penting agar setiap kasus kekerasan dapat tertangani secara cepat dan tepat,” tegas Sarida.

Melalui pelatihan ini, DP3A berharap para peserta semakin memahami alur manajemen kasus secara menyeluruh, mulai dari, Identifikasi dan asesmen, Intervensi, Pendampingan, Pemulihan korban, Koordinasi antar-lembaga.

Pelatihan ini juga bertujuan memperkuat jejaring kerja agar proses penanganan kasus di Kota Kotamobagu dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Dansubdenpom Kapten Cpm Riki Aditya Perkasa, Kasi Pidum Kejari Kotamobagu Ariel Pasangkin, KBO Reskrim IPDA Irwan Pakaya, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

LAINNYA
x