x
Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Satpol-PP Kotamobagu Gelar Perkara Minuman Beralkohol Ilegal

1 minutes reading
Thursday, 6 Nov 2025 10:39 181 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kotamobagu menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) tanpa izin.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Satpol-PP dan Damkar menggelar perkara bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk membahas lanjutan penyidikan atas penyitaan belasan ribu botol minuman beralkohol ilegal hasil operasi beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan gelar perkara tersebut penting untuk menyatukan pandangan antarinstansi agar proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai regulasi.

“Kami bersama unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menyamakan persepsi agar penyidikan ini berjalan profesional, efektif, transparan, dan sesuai prosedur sebelum penetapan tersangka,” ujar Sahaya, Kamis (6/11/2025).

Dia juga menjelaskan gelar perkara turut membahas aspek administrasi penyidikan, penentuan pasal yang disangkakan, serta langkah-langkah hukum lanjutan.

“Insyaallah dalam satu atau dua hari ke depan sudah ada tersangka terkait kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita,” tambahnya.

Sahaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku.

LAINNYA
x