Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) untuk 10 partai pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, sudah bisa dicairkan.
Plt Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu, Rukmi Simbala, Selasa (22/6/2021) mengatakan, para pengurus partai sudah bisa memasukkan proposal permohonan dana Banpol 2021.
“Kami sudah mengirim surat ke DPC dan DPD Partai Politik pemilik kursi di DPRD Kotamobagu untuk memasukkan proposal. Namun, hingga kini belum ada proposal yang masuk,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, masing-masing partai berbeda jumlahnya, yang telah disesuaikan dengan jumlah suara partai politik pemilik kursi di DPRD Kotamobagu. Adapun jumlah suara partai politik yakni PDI Perjuangan 17.622 suara, PKS 3.633 suara, Partai Golkar 8.577 suara, Partai Nasdem 14.108 suara, PPP 1.893 suara, PKB 6.950 suara, Partai Gerindra 2.387, Partai Hanura 6.417 suara, PAN 3.612 suara, Partai Demokrat 4.958 suara.
“Sesuai aturan satu suara dihitung 9.700 rupiah sehingga angka setiap parpol berbeda jumlahnya. Semisalnya partai A memiliki satu kursi dengan memperoleh 1.000 suara sah, maka jumlah itu yang dikalikan dengan 9.700 rupiah dan hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar pembayaran Banpol,” tuturnya.
Dia juga menambahkan, pencairan dilakukan usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Partai Politik (Banpol) APBD Tahun Anggaran 2020. “Alhamdulillah, hasil audit dana bantuan partai politik Pemkot Kotamobagu terbaik. Dan sesuai syarat, pencairan setelah hasil audit dana bantuan partai politik telah keluar,” tutupnya.