Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A., Jumat (17/10/2025).Somasi tersebut dikirim pada Jumat, 17 Oktober 2025, melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum “Muhammad Iqbal & Partner” yang beralamat di Jalan Amal, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Dalam surat somasi itu, Muhammad Iqbal bertindak sebagai kuasa hukum Hj. Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2025.
Iqbal menyampaikan keberatan keras terhadap pernyataan Ketua DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Utara, Enos Theodorus Mongkau, yang dimuat dalam berita berjudul “Kinerja Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Disorot Lembaga KPK Independen Sulut Tidak Profesional.”
“Keterangan yang disampaikan narasumber dalam berita tersebut tidak benar, bahkan menjurus pada fitnah. Tuduhan adanya konspirasi manipulasi data telah mencoreng kredibilitas klien kami dan merusak reputasi kami sebagai advokat,” tegas Iqbal.
Dia menilai pernyataan tersebut telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Dalam somasi yang dilayangkan, Iqbal memberikan dua poin peringatan hukum kepada pihak bersangkutan.
“Pertama, kami menuntut klarifikasi dan permintaan maaf secara langsung maupun melalui media elektronik, paling lambat 2×24 jam sejak surat diterima. Kedua, memperingatkan agar tidak mengulangi perbuatan serupa terhadap klien kami di kemudian hari tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Iqbal menegaskan, apabila tidak ada tanggapan maupun permintaan maaf resmi sesuai tenggat waktu, pihaknya tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum konkret.
Selain somasi, pihaknya juga telah mengirimkan hak jawab resmi kepada redaksi sidikpolisinews.id sebagai bentuk klarifikasi hukum atas pemberitaan tersebut.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun setiap informasi harus berlandaskan fakta dan bukti hukum. Fitnah dan keterangan palsu tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut marwah profesi hukum dan keadilan bagi klien kami,” tutup Iqbal.
Diketahui sebelumnya, dalam pemberitaan sidikpolisinews.id, Ketua DPW KPK Independen (Kontrol Publik Kebijakan) Provinsi Sulawesi Utara, Enos Theodorus Mongkau, menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam proses administrasi oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Bolaang Mongondow terkait kasus yang dialami seorang nasabah asuransi bernama Tjan Ko Tjie alias Ko Choan, yang menjadi korban kebakaran.
Enos menuding adanya kejanggalan penerbitan surat panggilan pemeriksaan oleh MPD Bolmong yang diterbitkan di Manado pukul 14.00 WITA dengan nomor MPDN Bolmong Um: 09-05, namun dibatalkan pada hari yang sama.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Proses surat-menyurat oleh MPD sudah tidak profesional dan melanggar hak asasi warga negara. Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” ujar Enos sebagaimana dikutip dari pemberitaan tersebut.
Dalam berita yang sama, nama Hj. Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I. turut disebut, namun pihaknya tidak pernah memberikan tanggapan atas tudingan kelalaian atau dugaan manipulasi data yang dilontarkan narasumber tersebut.