Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI, memperpanjang proses pendataan keluarga hingga tanggal 21 Juni 2021. Sebelumnya, BKKBN menargetkan pendataan keluarga berakhir pada tanggal 31 Mei.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP&KB) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, Jumat (4/6/3021). Menurut Yani, perpanjangan waktu ini untuk melihat kembali hasil pendataan serta bisa melakukan pembaruan jika terdapat kesalahan atau ada penduduk yang lolos dari pendataan.
“Di Kotamobagu sendiri sudah selesai di data, tapi masih banyak juga yang harus diperbarui datanya,” kata Yani.
Dia juga mengatakan, penduduk yang berhasil terdata oleh kader yang bertugas sebagai pendata di desa dan kelurahan di Kotamobagu baru menyentuh angka 74 persen.
“Sementara sisanya, masih akan diperbarui datanya,” tambahnya.
Dia berharap penduduk Kotamobagu kiranya memberi data yang sebenarnya saat dilakukan pendataan oleh kader. “Mengingat pentingnya pedataan ini, saya berharap kepada penduduk yang belum terdata atau yang datanya harus di perbarui, agar supaya mengisi data yang sebenar-benarnya dan sesuai keadaan yang ada,” imbaunya.