Pj Sekprov Sulut Pimpin Rapat Penginputan Dokumen IPKD Tahun Anggaran 2024
TAJUKSULUT – Guna meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, Badan Peneliti dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pemprov Sulut, menggelar rapat penginputan dokumen Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang, di ruang kerjanya, Rabu 15 Oktober 2025. Turut hadir, Kepala Balitbangda, Kepala BKAD, Plh Kepala Diskominfo, auditor utama serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Pj Sekprov Tahlis Gallang mengatakan, IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator, untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.
“Rapat ini juga membahas dan memastikan kelancaran penginputan data IPKD. Dan Termasuk juga mencakup persiapan dokumen-dokumen yang diperlukan secara tepat waktu,” kata Tahlis Gallang.
Sekprov juga menjelaskan, bahwa dalam rapat penginputan dokumen IPKD, ada beberapa poin yang harus diperhatikan, karena menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti.
“Semua dokumen, data, informasi pengelolaan keuangan daerah termasuk pengadaan barang jasa dan LKJIP/SAKIP perlu disiapkan sebelum dilaksanakannya Bimtek penginputan IPKD oleh BSKDN-Kemendagri,” ungkapnya.
Sekprov juga menambahkan dalam poin pengukuran IPKD, setiap perangkat daerah menginput sesuai data, informasi dokumen yang dihasilkan. Selain itu, setiap perangkat daerah juga berkoordinasi dengan Kominfo terkait informasi yang diminta untuk diupload atau posting di Web resmi Pemprov.
“Data, informasi dokumen yang diinput mengikuti perubahan teknis dalam penginputan pengukuran IPKD,” tandasnya. (*/Yan)
Berikut 8 poin pengukuran IPKD Provinsi Sulut:
1. Telah dilaksanakan Sosialisasi Pengukuran IPKD Tahun 2025 (TA.2024) oleh Kemendagri pada Rabu, 1 Oktober 2025.
2. Akan dilaksanakan Bimtek Penginputan IPKD pada Tanggal 20 Oktober 2025 (tentative) oleh BSKDN-Kemendagri.
3. Perlu disiapkan Semua Dokumen/ Data/ Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk Pengadaan Barang jasa dan LKjIP/SAKIP.
4. Khusus Dimensi 3, Perangkat daerah wajib berkoordinasi dengan Dinas Kominfo terkait informasi yang diminta untuk diupload/posting di web resmi pemprov.
5. Setiap Perangkat Daerah menginput sesuai data/ informasi/ Dokumen yang dihasilkan.
6. Data/ informasi/ Dokumen yang diinput mengikuti perubahan teknis yang telah disosialisasikan Kemendagri.
7. Badan Litbang mengkoordinasikan Penginputan bersama Tim IPKD Kemendagri dan Kabupaten/ Kota.
8. Badan Litbang melaporkan Pengukuran IPKD Provinsi dan Kabupaten/ Kota Setelah Pelaksanaan Pengukuran.
Sumber: Hasil Rapat IPKD Pemprov Sulut

 
				
 
						