x
Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Edarkan Sabu, Kadus di Bangkalan Ditangkap Polisi

2 minutes reading
Saturday, 6 Sep 2025 15:54 57 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK BANGKALAN – Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, berinisial MA (55), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 30 Agustus 2025, setelah MA kedapatan berkeliling menawarkan narkotika jenis sabu kepada calon pembeli.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Suprianto, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Raya Desa Buluk Agung. Saat itu, MA tengah menggunakan sepeda motor untuk menawarkan sabu kepada warga sekitar.

“Tersangka ditangkap di Jalan Raya Desa Buluk Agung. Dia adalah Kepala Dusun di desa tersebut,” ujar IPTU Kiswoyo dalam keterangan pers pada Minggu (6/9/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku saat tengah beroperasi.

“Pelaku ini menjual sabu dengan cara berkeliling. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 11 pocket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kendaraan pelaku,” lanjutnya.

Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan aparat desa yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu,” tegas IPTU Kiswoyo mengakhiri pernyataannya.(Edi)

LAINNYA
x