Satpol PP Kabupaten Blitar Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal
TAJUK BLITAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar terus berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, khususnya melalui kerjasama dengan ibu-ibu PKK dalam kegiatan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Wahyudi, ST., MM., Camat Wlingi Suwito, S.Sos., M.Si., serta perwakilan dari Bea Cukai Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, dan Tim Penggerak PKK dari desa-desa se-Kecamatan Wlingi, Rabu (2/7/2025).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang fokus pada pedagang dan tokoh masyarakat, sosialisasi kali ini lebih mengutamakan peran perempuan, khususnya ibu-ibu PKK.
Langkah ini diambil karena peran ibu dalam keluarga dan lingkungan sangat penting untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal.
“Kami berharap edukasi ini dapat diteruskan oleh ibu-ibu PKK kepada orang-orang terdekat mereka. Minimal mereka dapat menyampaikan informasi ini kepada tetangga, teman, atau bahkan keluarga mereka, termasuk suaminya,”ujar Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., yang akrab disapa Etha.
Sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan narasumber dari Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai ciri-ciri rokok ilegal,dampaknya terhadap kesehatan dan keuangan negara,, serta ancaman hukum yang dihadapi oleh pelaku peredaran rokok ilegal.
Repelita Nugroho menambahkan bahwa kegiatan yang berlangsung di Desa Tembalang ini merupakan rangkaian ketiga dari lima kegiatan sosialisasi yang dijadwalkan sepanjang tahun 2025.
Dengan pendanaan dari DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Blitar berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama ibu-ibu PKK, untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di lingkungan mereka.
“Melalui pendanaan DBHCHT, kami berharap masyarakat semakin peduli dan ikut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar,” terang Repelita Nugroho.(Luki)