Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Polres Kotamobagu Gagalkan Peredaran Narkoba dari Sulawesi Tengah

TAJUK KOTAMOBAGU – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kotamobagu kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Irwanto SIK MH, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus besar yang melibatkan tersangka dari luar daerah dan menyita sejumlah barang bukti berbahaya.

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Jalan Trans AKD, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan.

Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS (23), warga asal Sulawesi Tengah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 paket kecil sabu dengan berat total sekitar 25 gram. Barang haram itu ditemukan disembunyikan di kantong celana, dibungkus kertas tisu dan dililit lakban hitam.

Hasil pemeriksaan mengungkap, AS membawa sabu dari Palu ke Minahasa Selatan dengan imbalan Rp5 juta.

Kasus kedua diungkap pada Jumat, 13 Juni 2025, di Pangkalan Taksi Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Dua pria asal Sulawesi Tengah, berinisial HI (31) dan MK (36), diamankan setelah terbukti menyimpan sabu seberat sekitar 2 gram. Barang bukti ditemukan di atap kios bensin eceran usai penggeledahan.

Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Kayumalue dan dijanjikan upah Rp10 juta setelah transaksi berhasil dilakukan.

Kasus ketiga melibatkan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl. Pada Sabtu, 29 Juni 2025, seorang pria berinisial AK (25) ditangkap di Kelurahan Kotamobagu Barat karena membawa 43 butir obat keras tanpa izin edar.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah menjual obat-obatan tersebut secara ilegal sejak Maret 2025 dengan harga Rp25 ribu per butir.

AK diketahui sebagai target lama yang aktivitasnya telah lama dipantau oleh tim Satresnarkoba.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, dalam konferensi persnya menyampaikan apresiasi terhadap tim yang terlibat.

Dia juga menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba, terlebih di momen peringatan Hari Bhayangkara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Ini komitmen Polri untuk menjaga generasi bangsa,” tegas Irwanto.

Menariknya, dari tiga kasus tersebut, mayoritas barang bukti sabu diketahui berasal dari wilayah Kayumalue, Provinsi Sulawesi Tengah.

Wilayah ini kini menjadi fokus perhatian aparat hukum karena diduga kuat menjadi pusat distribusi sabu ke sejumlah daerah di Sulawesi, termasuk Kotamobagu.

Jalur-jalur dari wilayah tersebut kini menjadi sasaran utama penyelidikan dan pemantauan intensif oleh Satresnarkoba.