Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Plt Dirut BUMD Sumber Daya Ditangkap Kejari Bangkalan

TAJUK BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan tersangka MK (65), mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan.

Kejari menduga MK terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal. Tersangka MK langsung ditahan di cabang rumah tahanan Kejati Jawa Timur (Jatim) Surabaya. MK bakal ditahan selama 20 hari oleh Kejati sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

Kajari Bangkalan, Fahmi menyampaikan, pihaknya mulai hari ini sudah melakukan penahanan kepada MK, pada kasus dugaan korupsi BUMD Sumber Daya Bangkalan.

“MK selaku Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan tahun 2016 sampai 2021, diduga telah melakukan penyalahgunaan dana, yang seolah-olah diperuntukkan untuk PT Aman,” ujarnya, Selasa (27/8/2024).

Dia menjelaskan, bahwa MK pada 18 April 2019 diduga melakukan penyalahgunaan anggaran sebanyak Rp 500 juta dan pada 22 September 2019 sebanyak Rp 1 Miliar.

“MK sudah ditetapkan tersangka sejak 9 Agustus 2024 dan sudah bolak balik kami periksa untuk Kelengkapan dan supaya maksimal,” tutupnya.(Edi)