Pemkot Kotamobagu Tegas Perangi Judi Online di Kalangan ASN
TAJUK KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kini tengah serius memerangi praktik judi online yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat edaran nomor 003/Setda-kk/300/VII/2024 tentang pengawasan dan penegakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku bagi ASN yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Surat edaran tersebut, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sofyan Mokoginta, menegaskan beberapa poin penting untuk memastikan para ASN menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi.
Salah satu poin utama dalam surat edaran ini adalah tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah dalam memastikan penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku di unit kerja masing-masing.
Poin ketiga dari surat edaran tersebut secara spesifik menyatakan bahwa Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan perilaku ASN di unit kerja masing-masing.
Selain itu, mereka juga harus memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti terlibat atau menjadi pelaku judi online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sofyan Mokoginta, upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Kotamobagu untuk menjaga marwah, harkat, dan martabat ASN.
“Langkah ini adalah bentuk pembinaan kepada ASN agar mereka dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan kewajibannya dengan profesional dan berintegritas,” ujarnya.