Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

DPMD Kotamobagu Tindaklanjuti Penerapan Undang-Undang Desa tentang Masa Jabatan Kades

TAJUK KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang masa jabatan kepala desa (Kades).

Berdasarkan undang-undang tersebut, masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Kepala DPMD Kotamobagu, Teddy Makalalag, Rabu (10/7/2024) mengatakan, penyesuaian masa jabatan Kades di Kota Kotamobagu sedang dalam proses koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Sedang mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Tidak ada keterlambatan karena belum mendesak. Jika masa jabatan Kades di Kota Kotamobagu sudah mau berakhir maka akan diperpanjang,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Kemendagri lebih kepada memastikan penyesuaian masa berlaku jabatan Kades di Kota Kotamobagu.

“Saat ini jumlah Kades kita ada 14 orang di luar Kades Moyag Tampoan karena statusnya penjabat dan itu butuh koordinasi lebih lanjut. Jika semuanya sudah selesai dan laporan sudah lengkap maka penyesuaian segera dilaksanakan,” tutupnya.