Honorarium Petugas Agama dan Guru Mengaji di Kotamobagu Segera Dibayarkan
TAJUK KOTAMOBAGU – Honorarium atau dana insentif petugas agama dan guru mengaji se Kota Kotamobagu dalam waktu dekat segera dibayarkan.
Hal ini menyusul terbitnya surat keputusan (SK) pembayaran insentif atau honorarium petugas agama dan guru mengaji untuk periode triwulan I tahun anggaran 2024.
“SK sudah terbit, insyaallah kami upayakan 1-2 hari ini segera dibayarkan,” ujar Kepala Bagian Kesra Pemkot Kotamobagu, Hamdan Mokoagow, Selasa (2/4/2024).
Dia juga mengatakan, untuk mempercepat proses pencairan, para petugas agama dan guru mengaji segera memasukan laporan kinerja.
“Jika administrasinya sudah selesai tentunya, dana insentif akan segera disalurkan, olehnya laporan kinerja harus dimasukkan sebagai syarat pencairan honorarium,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan nominal yang akan diterima masing-masing petugas agama dan guru mengaji yakni Rp750 ribu rupiah per bulan.
“Honorarium perbulannya 750 ribu rupiah. Jumlah penerima berkisar 700an yang terdiri dari 500an petugas agama dan 200an guru mengaji,” tutupnya.