x
Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Sempat Dijadikan Tersangka, Pelaku Pencurian di Gereja Immakulata Dibebaskan

1 minutes reading
Thursday, 21 Mar 2024 21:21 27 View Yusuf Daud

TAJUK BANGKALAN – Sempat dilaporkan dan dijadikan tersangka hingga ditahan di Polsek Kamal selama 32 hari atas dugaan tindak pidana pencurian di Gereja Immakulata yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 yang lalu di Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura.

 

Pria berinisial MZ beserta korban atau dari kedua belah pihak sepakat berdamai, Pihak Gereja yang di wakili oleh Romo Purnomo selaku yang di tuwakan di Greja Immakulata akhirnya mencabut laporan.

 

Sedangkan pelaku inisial MZ (32) Desa Buluh, Kecamatan Socah telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi yang di dampingi Kepala Desa Buluh,” katanya di depan puluhan awak media, Kamis (21/03) siang.

 

Lanjut Andi Febrianto menambahkan, selain dari pada pencabutan laporan itu tersangka sedang menjalani proses Restorative justice (RJ) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat yang sudah terpenuhi dalam kata lain dengan semua proses itu tersangka sudah terbebas dari tahanan.

 

Untuk diketahui, dalam acara Press Release di Halaman Makopolres Bangkalan sempat hadir Waka Polres Bangkalan Andi Febrianto Ali, Kasat Reskrim Polres Bangkalan Akp Heru Cahyo, Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayati, Kepala Desa Buluh, Kapolsek Kamal, korban dan tersangka,” tutupnya.(Edi)

LAINNYA
x