Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak perhotelan yang masuk di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, hingga pertengahan Desember 2019 mencapai Rp 963 juta rupiah. Angka tersebut sudah melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yakni sebesar Rp 850 juta rupiah.
Kepala BPKAD Kotamobagu, Inontat Makalalag, Rabu (18/12/2019) mengatakan, realisasi pajak hotel ini masih akan bertambah karena penagihan masih terus dilakukan hingga akhir Desember.
“Jumlah ini per tanggal 12 Desember kemarin dan kemungkinan masih akan bertambah karena penagihan masih terus dilakukan hingga tutup anggaran 31 Desember,” ujarnya.
Selain pajak Hotel lanjut Inontat, PAD disektot pajak reklame serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga melampaui target.
“Pajak reklame target 220 juta kini sudah diangka 224 juta dan BPHTB dari target 1,5 miliar sekarang sudah dikisaran 3,647 miliar,” tutupnya.