Dishub Bangkalan dan Petugas Gabungan Tindak Para Pelanggar Parkir di Jalan Pecinan
TAJUK BANGKALAN – Parkir kendaraan di jalanan di daerah Pecinan Bangkalan mulai semrawut.Buntutnya petugas gabungan dari Polres dan Dishub Bangkalan menindak para pelanggar yang parkir sembarangan, Senin(26/2/2024).
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub Bangkalan, Ariek Moein menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan rutinan dari pihaknya, untuk mengingatkan kepada pengendara di daerah tersebut agar memarkir di area yang sudah ditentukan.
“Kalau di Pecinan ini area parkirnya tu di sebelah kanan atau timur, sehingga pengendara itu harus parkir di sebelah timur,” tuturnya.
banyak pengendara yang parki di daerah Pecinan tidak mematuhi himbauan yang dibuat oleh Dishub Bangkalan sebelumnya. Sehingga penindakan seperti, penggembosan ban hingga pengembokan dilakukan.
“Sesuai dengan UU no. 22 tahun 2009 pasal 287, bahwa pelanggaran terhadap rambu larangan parkir itu bisa dikenai denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. Namun Pemkab Bangkalan mempunyai peraturan sendiri, yakni Perda no. 8 tahun 2015 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan yang di breakdown menjadi Perbub no. 9 tahun 2021 tentang, penyelenggaraan pelayanan parkir, disitu pasal 8 ayat 3 itu kita mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan kendaraan yang melanggar parkir bukan dilokasinya. Kita bisa melakukan penggembosan, menggembok dan menggerek,” jelasnya.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Bangkalan, Aipda Nurcahyo mengatakan, bahwa sekitar 40 kendaraan di amankan oleh pihaknya. Salahsatunya karena terparkir di atas trotoar jalan.
“Terkait yang memarkir kendaraannya di atas trotoar, yang pasti kedepannya akan di tindak. Untuk sementara ini, karena sifatnya masih setengah sosialisasi, jadi masih mengimbau, kecuali yang kelihatan mata,” tutupnya.(Edi)