Polres Blitar Tangkap Pelajar Pengedar Narkotika

TAJUK BLITAR – Seorang Pelajar asal Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka atas peredaran barang haram berjenis Narkotika

 

Dalam Press Release  yang digelar Polres Blitar pada Kamis (1/2/2024) siang  Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Wakapolres Blitar mengatakan selama periode Januari 2024, Satres Narkoba Polres Blitar mengamankan 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba dan narkotika. Dari jumlah itu, satu diantaranya merupakan pelajar berusia 18 tahun berinisial W warga Campurdarat Tulungagung.

 

“Ada satu pelaku yang masih pelajar pengembangan dari kasus daerah garum dan wlingi,” kata Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Waka Polres Blitar

 

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang perempuan yang merupakan pengguna pil dobel L. Polisi yang melakukan interogasi kemudian mendapatkan informasi bahwa haram itu didapat dari MKM dan CWY yang berasal dari Campurdarat, Tulungagung.

 

“Untuk tersangka pelajar, polisi meringkusnya bersama temannya yang berusia 20 tahun usai mengedarkan pil double L di wilayah hukum Polres Blitar. Setelah kasusnya dikembangkan, polisi kembali meringkus tiga tersangka lain yang masih satu jaringan,” ujarnya.

 

Yoyok menjelaskan, 14 orang yang ditangkap merupakan tersangka dari sebelas kasus selama sebulan terakhir. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 14.84 gram, lebih dari 30 ribu pil double L, serta uang tunai 2.3 juta rupiah lebih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di dalam tahanan Mapolres Blitar.(Lucky)