TAJUK SULUT – Komitmen Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih mendapatkan pengakuan positif.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut terpilih sebagai salah satu dari 10 pemerintah daerah yang menjadi “pilot project” Perhitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut, Clay Dondokambey, menyampaikan hasil perhitungan Indeks Pengelolaan BMD Tahun Anggaran 2022 Pemprov Sulut dalam Rapat Koordinasi dan Pemaparan Hasil Perhitungan Indeks Pengelolaan BMD di Surabaya, Selasa (5/12/2023).
Dalam perhitungan yang di asistensi oleh Direktorat V Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang membidangi BLUD, BUMD, dan BMD, Indeks Pengelolaan Aset Pemprov Sulut TA 2022 dinyatakan berada pada kategori “Baik” dengan nilai indeks sebesar 2,68, dari batas tertinggi nilai indeks 4.
Meskipun belum mencapai kategori “Sangat Baik,” Pemprov Sulut mendapat apresiasi dari tim Korsup KPK-RI dan Tim Asistensi Kemendagri. Clay menyatakan Pemprov Sulut telah menyajikan perhitungan sesuai dengan potret sebenarnya berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan.
Untuk mencapai kategori “Sangat Baik” dalam Pengelolaan BMD, diperlukan beberapa perbaikan dan pemenuhan parameter serta sub-parameter penilaian.
Clay menekankan bahwa komitmen OD-SK untuk tertib pengelolaan aset, dengan penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dukungan penuh dari seluruh jajaran Pemprov Sulut, termasuk Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, para Kuasa Pengguna Barang, dan para penanggung jawab serta pengelola Aset/BMD.
“Penting untuk konsistensi mulai dari tahapan perencanaan, inventarisasi, pencatatan, pelaporan, hingga pemeliharaan dan pemanfaatan BMD,” tegasnya.(ICS)