Cabjari Kotamobagu di Dumoga Musnahkan Sejumlah Babuk
TAJUK HUKRIM – Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kotamobagu di Dumoga, melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (Babuk), di halaman Kantor Cabjari Dumoga, Rabu (22/11/2023). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Joice M. E. Tasiam, S.H.,M.H.
Joice menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan atau telah memiliki kekuatan hukum tetap/incraht.
Beberapa jenis perkara yang telah berkekuatan hukum tetap mencakup penganiayaan pasal 351 KUHP, UU Perlindungan Anak, kepemilikan senjata tajam, UU Darurat, dan pasal 170 KUHP.
“Sejumlah barang bukti tajam dimusnahkan dengan cara dipotong, sedangkan untuk pakaian dilakukan pembakaran,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Staf Cabjari Dumoga, Kapolsek Dumoga Timur, Kapolsek Dumoga Utara, Kapolsek Dumoga Barat, Kapolsek Bolaang Uki, Kapolsek Pinolosian, Camat Dumoga, Camat Dumoga Barat, Camat Dumoga Timur, Camat Dumoga Utara, Camat Dumoga Tengah, dan Camat Dumoga Tenggara.(YA)