Pj Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD
TAJUK PADANGSIDIMPUAN – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (21/11/2023).
Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto, SH., MM, memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wakil Ketua, anggota DPRD, Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, beserta perwakilan Forkopimda, dan jajaran Pemko Padangsidimpuan turut hadir dalam rapat tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Padangsidimpuan menyampaikan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilaksanakan oleh DPRD Kota dan Wali Kota sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri. Program ini merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Pemko Padangsidimpuan mengusulkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam pembahasan kali ini. Kami berharap agar hasil pembahasan Raperda tersebut dapat menjadi Perda yang taat asas, taat norma, tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, dan semakin memperkuat kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah,” ujarnya.
Adapun 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disampaikan Pemko Padangsidimpuan meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, perubahan penyertaan modal daerah pada BUMD, penyidik pegawai negeri sipil, perubahan pembentukan BUMD, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, jaminan sosial ketenagakerjaan, penyerahan sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, ketentraman dan ketertiban umum, tata ruang wilayah Kota Padangsidimpuan tahun 2023-2043, rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2025-2045, rencana detail tata ruang untuk Kec. Padangsidimpuan Utara, Kec. Padangsidimpuan Selatan, dan Kec. Padangsidimpuan Tenggara, anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, pengelolaan sampah, dan bencana.
Pj Wali Kota berharap agar pembahasan Propemperda tersebut dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat menjadi Perda Kota Padangsidimpuan yang Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, dan Profesional (MANTAP).(Stevenson)