AM alias Adri, mantan Sangadi atau Kepala Desa Apado, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, Jumat (17/11/2023).(foto: Adit)Tersangka yang diketahui bernama AM alias Adri, mantan Sangadi atau Kepala Desa Apado, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 341.699.000. Pelimpahan tahap kedua tindak pidana korupsi Dana Desa Apado tahun anggaran 2020 & 2021, sesuai dengan Pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, berjalan lancar.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, menyampaikan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak tanggal 9 November 2023, sesuai dengan surat No: B-621/P 1.12/Fd.1/11/2023 tanggal 9 November 2023.
“Tersangka akan menjalani penahanan selama 118 hari di Rumah Tahanan Polres Kotamobagu. Pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023, dilaksanakan tahap kedua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu,” ungkap Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, Jumat (17/11/2023).
Proses pelimpahan tersebut dilakukan dengan didampingi penasihat hukum tersangka, dan juga melibatkan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(YA)