Kepala Desa Simangambat Julu Kecamatan Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.Hal itu tercermin saat awak media akan melakukan konfirmasi, terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh oknum bendahara Desa Simangambat.
“Sepertinya tak respon tentang apa yang terjadi kepada masyarakatnya sendiri. Awak media telah konfirmasi. Bahkan sebelumnya awak media telah beberapa kali mengirim berita tentang kasus penganiayaan anak di bawah umur, yang kejadian di desa Simangambat Julu kecamatan simangambat kabupaten paluta,” ungkap Steven.
Menurutnya, Padahal tugas dan pokok Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
“Jadi kita menduga adanya kong kalikong antara kepala desa dengan bendahara desa. Atau memang kepala desa acuh tak acuh, atau kepala desa takut kepada bendahanya sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akan melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya untuk menyelesaikan kasus ini.
“Adapun kasus dibelakang ini bagaimana akhirnya, intinya kami akan melakukan pendampingan hingga kasus ini selesai,” ujar Kepala PPA Paluta melalui KTU UPTD PPA Paluta, Muhammad Syahrial kepada awak media, Jumat (8/9/2023).
Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi kepada kepala desa Simangambat terus dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp.(**)