GASAK Minta Kadis Dishub Dan Kasatpol PP Asahan Tertibkan Bangunan Atlanta Market Kisaran
TAJUK ASAHAN-Gerakan Anak Sumatra Anti Kedzholiman (GASAK) meminta Dinas Perhubungan (DISHUB) dan Satpol PP Asahan selaku aparat penegak perda menertibkan bangunan di ATLANTA Market yang berlokasi di Jl. Sisingamangaraja, Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.
Pasalnya, bangunan Atlanta Market tersebut salah satu penyebab terjadinya kemacetan yang mengganggu arus lalu lintas.
Hal tersebut dikatakan Bendahara GASAK, Muhammad fikri kepada awak media, Kamis (6/4/2023) di Kisaran.
Lanjut Fikri menyampaikan, seharusnya Market Atlanta harus menyediakan lahan parkir untuk yang melakukan belanja di lokasi tersebut agar jalan Sisingamaraja tidak sering terjadi kemacetan
Seperti mana yang sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”
Dan senada dengan Perda nomor 01 tahun 2012 tentang ketentuan garis sempadan dan tata cara serta persyaratan peruahan izin gangguan. Diduga bahwa bangunan tersebut melanggar aturan sehingga memiliki dampak buruk untuk lalu lintas
Jika Dinas Perhubungan (DISHUB) dan Satpol PP Tidak mampu menyelesaikan masalah ini maka kami dari Gerakan Anak Sumatra Anti Kedzholiman (GASAK) meminta Kepala Dinas Perhubungan dan Kasatpol PP agar mundur saja dari jabatan nya yang mana kami menilai beliau tidak layak dan tidak pantas. (Dicky)