Tersangka TPPO Prostitusi Online di Amurang.(foto: TBN) Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (26/9/2022) siang, mengatakan, Kasus tindak pidana TPPO ini terjadi di sebuah kos-kosan, yang dilaporkan oleh pemerintah setempat pada tanggal 24 September 2022 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Minsel.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minsel langsung menetapkan pemuda berinisial APP sebagai tersangka TPPO yang terjadi di Desa Lopana Satu, Amurang Timur,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menawarkan perempuan melalui aplikasi michat.
“Tersangka sengaja menjual perempuan melalui aplikasi michat, yang ia lakukan sejak beberapa hari lalu yang lalu,” pungkasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa satu unit HP yang berisi aplikasi online serta percakapan transaksi prostitusi online, sudah ditahan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan.