TAJUKBOLMONG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), menunjukan respon cepat menangani dugaan kasus penganiayaan.
Terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) berinisial AU alias Aling, berhasil diamankan Tim URC Resmob Polres Bolmong, Senin 24 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat.
Sebelumnya, AU diduga melakukan penganiayaan di Desa Dondomon, Kecamatan Dumoga Utara, pada Minggu 23 Agustus 2026, pukul 21.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hardi Y. Daenk, S.Tr.K S.I.K, menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan di wilayah hukum Polres Bolmong.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Dumoga Utara, Polres Bolmong bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.***