TAJUKBOLMONG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial AL alias Aling (21) warga Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, yang diduga terlibat kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 23 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 Wita di Desa Dondomon, Kecamatan Dumoga Barat. Berdasarkan LP/B/32/VIII/2026/SPKT/POLSEKDMG-UTR/POLRES BOLMONG SULAWESI UTARA tanggal 23 Agustus 2026, korban berinisial DFP, 14 tahun, pelajar asal Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur.
Kronologi kejadian berawal saat terduga pelaku AL alias Aling bersama teman-temannya pesta minuman keras (miras) di rumah warga Desa Dondomon.
Saat pesta meras, terjadi cekcok dan adu mulut. Korban bersama temannya kemudian keluar rumah. Di luar rumah, korban memalukan sarung pisau ke kepala terduga pelaku.
Tak terima, terduga pelaku mencabut sebilah pisau penikam dari pinggang dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai kepala korban.
Korban mengalami luka sabetan sedalam 4 cm, lebar 5 cm dengan 20 jahitan bagian dalam dan 7 jahitan bagian luar. Korban kemudian dilarikan ke salah satu klinik di Mopuya untuk perawatan.
Usia menerima laporan, tim URC Resmob Polres Bolmong melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, Senin 24 Agustus 2026, pukul 17 Wita, terduga pelaku AL berhasil diamankan di wilayah Doloduo tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis pisau penikam yang terbuat dari besi putih dengan ujung runcing.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hardi Y. Daenk, S.Tr.K, S.I.K, menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan di wilayah hukum Polres Bolmong.
“Setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bolmong akan ditindak tegas,” ujar Kasat Reskrim dengan nada tegas.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Dumoga Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***