Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, Selasa (16/6/2026).(foto: Suta) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa RT dan RW memiliki peran strategis sebagai penghubung antara petugas sensus dan masyarakat. Namun, ia meluruskan anggapan yang berkembang bahwa pengurus lingkungan wajib mendampingi petugas BPS dari rumah ke rumah.
“RT dan RW tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi petugas secara terus-menerus selama pelaksanaan pendataan. Namun mereka memiliki peran penting dalam membantu koordinasi awal dan memastikan proses pendataan dapat berlangsung dengan baik di lingkungan masing-masing,” ujar Sahaya, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, sebelum memulai pendataan, setiap petugas BPS diwajibkan melapor terlebih dahulu kepada Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS), Ketua RT, RW, maupun pemerintah desa atau kelurahan. Langkah tersebut bertujuan agar keberadaan petugas diketahui masyarakat sekaligus mempermudah proses identifikasi wilayah kerja.
Selain menjadi pintu awal koordinasi, RT dan RW juga diharapkan membantu apabila petugas menghadapi kendala di lapangan, seperti warga yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai sensus, kesulitan menemui pemilik usaha, maupun akses menuju lokasi tertentu yang memerlukan koordinasi khusus.
Tak hanya itu, pemerintah desa dan kelurahan juga diminta aktif menyosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat menerima kehadiran petugas pendata dan memberikan informasi yang dibutuhkan secara terbuka.
“Yang paling penting adalah terciptanya koordinasi yang baik antara petugas sensus, pemerintah setempat, dan masyarakat. Dengan demikian proses pendataan dapat berlangsung secara efektif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.
Sahaya juga mengungkapkan perangkat desa, kelurahan, hingga pengurus RT dan RW memiliki peluang untuk menjadi petugas pendataan apabila dibutuhkan oleh BPS, sepanjang memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme rekrutmen yang berlaku.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, khususnya Pasal 14 ayat (3), yang memberikan ruang bagi pelaksanaan kegiatan statistik untuk melibatkan petugas dari unsur instansi pemerintah maupun masyarakat sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, Pemkot Kotamobagu mengimbau masyarakat agar memastikan petugas yang datang melakukan pendataan merupakan petugas resmi BPS yang dibekali kartu identitas dan surat tugas. Jika terdapat keraguan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui pemerintah desa, kelurahan, RT, RW, maupun langsung ke BPS Kota Kotamobagu.
Dalam pelaksanaan SE2026, petugas akan mendata berbagai aktivitas usaha yang tersebar di seluruh wilayah Kota Kotamobagu. Data yang dihimpun akan menjadi bagian dari basis data statistik nasional yang berperan penting dalam penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, pengembangan investasi, hingga pemberdayaan sektor usaha di masa mendatang.
Lebih lanjut, Sahaya menegaskan bahwa lurah dan sangadi memegang peran penting dalam melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan sensus di wilayah masing-masing. Mereka bertugas memastikan koordinasi antara petugas BPS, perangkat lingkungan, RT, dan RW berjalan efektif sehingga seluruh sasaran pendataan dapat terjangkau sesuai prosedur.
“Peran tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan petugas BPS, perangkat lingkungan, RT dan RW guna memastikan kegiatan pendataan berjalan sesuai prosedur, menjangkau seluruh sasaran pendataan, serta membantu menyelesaikan berbagai kendala yang mungkin ditemui di lapangan,” tutupnya.