Wali Kota Weny Gaib bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah saat menandatangani Nota Kesepakatan yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Rabu (13/5/2026).(foto: Suta) TAJUK KOTAMOBAGU – Wali Kota Weny Gaib bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam rangka memperkuat sinergi penegakan dan pendampingan hukum di lingkungan pemerintahan daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dirangkaikan dengan audiensi serta kegiatan klinik hukum mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Rabu (13/5/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta akuntabel.
Menurut Wali Kota, tantangan pembangunan daerah ke depan semakin kompleks sehingga membutuhkan sinergi antar lembaga agar setiap kebijakan dan program pemerintah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah harus mengedepankan langkah mitigasi risiko hukum agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa melanggar aturan,” ujar Wali Kota.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan preventif, edukatif, dan konsultatif dalam mencegah potensi persoalan hukum sejak dini. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat Kota Kotamobagu secara luas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, SH., MH., menyampaikan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Kotamobagu sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum.
Menurut Kajari, langkah pencegahan harus lebih dikedepankan dibandingkan penegakan hukum, karena penegakan hukum merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium.
Melalui nota kesepahaman tersebut, pihak Kejaksaan diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum, konsultasi, serta penguatan kapasitas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kajari juga menegaskan bahwa Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti pemerintah daerah, melainkan menjadi mitra strategis dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Meski demikian, apabila upaya preventif tidak dijalankan dan ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat, maka penegakan hukum tetap akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.