x

Bupati Gresik Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Desa dalam Pembangunan Daerah

2 minutes reading
Wednesday, 17 Dec 2025 22:07 200 View Redaksi Tajuk.News

TAJUK GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran desa sebagai tonggak utama pembangunan daerah. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam pelantikan Kepala Desa Antarwaktu Wadak Kidul terpilih, Ashifur Rohib, yang digelar Rabu (17/12/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Yani berharap kepala desa yang baru mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Wadak Kidul selama sisa masa jabatan sekitar dua tahun, yakni periode 2025–2027.

Dia menekankan pembangunan desa hanya dapat berjalan optimal apabila seluruh elemen desa menjalin kekompakan, saling mendukung, dan bekerja sama.

“Permasalahan di desa, termasuk pendidikan, menjadi tugas kita bersama. Cari anak-anak yang masih mengalami kendala dalam mengenyam pendidikan, lalu kita selesaikan secara bersama-sama,” tegas Bupati Yani.

Selain sektor pendidikan, Bupati Yani juga menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur desa yang terintegrasi antarwilayah.

Menurutnya, konektivitas antardesa akan membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kemudahan akses terhadap layanan publik.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Yani turut menyampaikan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dia juga menegaskan setiap penggunaan anggaran pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Desa memiliki peran strategis. Seluruh anggaran pembangunan ada di desa, baik melalui Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Bantuan Keuangan (BK). Mudah-mudahan Wadak Kidul dapat menjadi desa teladan dan desa antikorupsi, seperti Desa Yosowilangun yang berhasil meraih juara satu desa antikorupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa pelantikan kepala desa antarwaktu Wadak Kidul dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengisian jabatan tersebut menyusul terjadinya kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, sehingga memenuhi syarat untuk dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017.

Proses PAW Desa Wadak Kidul diawali dengan permohonan petunjuk pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri. Permohonan tersebut kemudian mendapat persetujuan melalui surat Kemendagri tertanggal 2 Oktober 2025, yang menjadi dasar bagi Bupati Gresik untuk mengizinkan pelaksanaan PAW sesuai Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2022.

Selanjutnya, Pemerintah Desa Wadak Kidul menyelenggarakan musyawarah desa khusus dengan membentuk panitia, menyusun tata tertib, serta melaksanakan seluruh tahapan pemilihan secara musyawarah mufakat. Proses ini berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, dan kondusivitas pemerintahan desa.

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, calon kepala desa antarwaktu terpilih kemudian ditetapkan dan diajukan kepada Bupati Gresik melalui Camat Duduksampeyan untuk memperoleh pengesahan serta pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.(Budi)

LAINNYA
x