Pemprov Sulut melalui BKD bersama LKBH, saat menandatangani PKS, di Ruang Sekretaris Provinsi Sulut, Kamis 4 September 2025.(foto: Yan) Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga tersebut, disaksikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang, yang berlangsung di ruang kerjanya.
PKS ini dinilai menjadi salah satu upaya memberikan konsultasi, dan advokasi bagi ASN dalam persoalan hukum yang dihadapi oleh ASN saat bertugas.
Kehadiran PKS antara BKD Provinsi Sulut dan LKBH ini sendiri adalah bentuk nyata dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga secara professional melindungi dan mengadvokasi ASN secara hukum.
Meski demikian, perlindungan hukum diberikan kepada ASN lewat kerja sama yang dibangun dengan LKBH hanya yang berkaitan dengan tugas pokok sebagai ASN.
Contohnya, jika hanya masalah pidana dan perdata yang menyangkut tugas pokok dan fungsi bisa difasilitasi melalui LKBH ini. Akan tetapi tidak berlaku kalau bentuk persoalan hukumnya itu secara pribadi, contoh terlibat narkoba, pencemaran nama baik, dan beberapa kasus hukum lainnya.(Yan)