SAH! Payung Hukum Koperasi Merah Putih di Jatim Selesai Harmonisasi

TAJUK SURABAYA – Sebanyak 38 pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur telah merampungkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP).

Proses harmonisasi yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur ini diselesaikan secara serentak, Selasa (3/6/2025) dan menandai langkah penting dalam percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, mengatakan, dengan selesainya proses harmonisasi ini, pemerintah kabupaten/kota dapat segera menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan nantinya secepatnya dapat ditetapkan dan diundangkan oleh masing-masing daerah,” ujar Haris usai memimpin Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperkada KD/KMP yang digelar di Ruang Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Rapat ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP.

Haris menekankan, kegiatan ini dilakukan sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, guna mempercepat proses regulasi.

“Kegiatan ini terlaksana dengan waktu yang mepet, namun berkat sinergi seluruh pihak di bawah arahan Sekda Provinsi Jawa Timur, akhirnya bisa terlaksana dengan baik,” ungkap Haris.

Dalam sesi pemaparan teknis, Haris menyampaikan pentingnya kejelasan dasar hukum dalam raperkada, serta penyesuaian redaksi dan penggunaan bahasa hukum yang tepat.

Dia juga menyoroti pentingnya penyesuaian istilah sesuai undang-undang, termasuk definisi notaris dan penyesuaian penyebutan ‘Gubernur’ menjadi ‘Gubernur Jawa Timur’.

Haris memastikan bahwa draf raperkada yang digunakan telah disiapkan secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

“Penandatanganan berita acara dan penerbitan surat selesai harmonisasi akan dilakukan hari ini juga,” tambahnya.

Dia berharap harmonisasi ini menjadi langkah percepatan nyata dalam mendukung terbentuknya koperasi sebagai pilar kemandirian ekonomi lokal.

“Dengan semangat Jatim Pasti Hebat, Hukum Semakin Kuat, Ekonomi Bangkit Melesat, mari kita jadikan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara, yaitu menjadi simpul baru pertumbuhan nasional,” tegas Haris.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, turut memberikan apresiasi tinggi atas percepatan proses harmonisasi yang digagas Kanwil Kemenkum Jatim.

“Kami mengucapkan terima kasih atas inisiatif dari Kementerian Hukum Jawa Timur dalam mempercepat harmonisasi dan pembentukan regulasi KD/KMP. Ini adalah upaya luar biasa yang patut dicontoh,” ujarnya.

Adhy juga menyampaikan, Provinsi Jawa Timur telah meningkatkan alokasi bantuan pendanaan dari 1.500 menjadi 3.000 koperasi. Pemerintah provinsi saat ini tengah menunggu perubahan anggaran (P-APBD) untuk menjamin pembayaran jasa kepada notaris, guna menjaga kepercayaan terhadap program ini.

Tak lupa, Adhy mengapresiasi dukungan kuat dari pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan raperkada.

“Selesai aspek hukumnya, mari kita pikirkan bersama agar koperasi-koperasi ini benar-benar dapat beroperasi secara sehat, produktif, dan mendukung ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, serta program-program strategis lainnya,” pungkasnya.(Redho)