Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung saat menangkap pelaku pencurian Motor dan Handphone, di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sabtu (24/5/2025).(foto: Tarsius)Pelaku yang diketahui berinisial MP (25), warga Desa Kema Satu, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor dan handphone milik dua korban, yakni Khadir Ibrahim dan Saiful Tou.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kronologis kejadian bermula ketika pelaku menumpang tinggal di kos-kosan milik korban dengan dalih sebagai yatim piatu yang tidak memiliki tempat tinggal.
Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh pelaku yang ternyata memiliki niat jahat untuk mencuri barang milik korban.
Setelah menerima laporan, Tim Tarsius Presisi melakukan pencarian intensif selama kurang lebih satu jam. Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di area semak-semak sekitar lokasi kejadian.
Tanpa perlawanan, pelaku diamankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic berwarna hitam dan satu unit handphone merek Infinix 30i,” jelasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian diduga karena alasan ekonomi.(Ramlan)