TKD Wage Sidoarjo, Sumber Pendapatan Desa yang Terus Dikelola dengan Baik

TAJUK SIDOARJO – Tanah Kas Desa (TKD) merupakan aset berharga yang dimiliki oleh pemerintah desa untuk mendukung kegiatan usaha dan meningkatkan pendapatan desa.

Salah satunya adalah tanah kas desa yang dimiliki oleh Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Desa Wage, Mashudan, ST, dalam pernyataannya kepada media Tajuk.News di kantor desa Wage, Rabu (4/12/2024), mengungkapkan bahwa tanah kas desa yang dimiliki oleh Desa Wage seluas 12 hektar.

Mashudan menjelaskan bahwa lokasi tanah kas desa tersebut terletak di Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, dan saat ini seluruh tanah tersebut sudah memiliki sertifikat yang sah sebagai bukti kepemilikan.

“Keberadaan tanah kas desa kami aman dan terkelola dengan baik. Semua sudah bersertifikat, dan kami pastikan tidak ada permasalahan hukum terkait tanah tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kades Wage menambahkan bahwa tanah kas desa seluas 12 hektar tersebut saat ini sedang digarap oleh para petani setempat. Tanah tersebut dalam kondisi subur dan produktif, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

“Sebagian besar tanah kas desa kami digarap oleh petani, dan hasil pertaniannya cukup baik. Kami berupaya agar tanah ini tetap produktif dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian desa,” jelas Mashudan.

Desa Wage sendiri, menurut Kades Mashudan, sebagian besar wilayahnya sudah berkembang dengan banyaknya perumahan yang berdiri di sekitar area desa. Namun, tidak terdapat pabrik di wilayah ini, yang menjadikan pengelolaan tanah kas desa menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian desa.

Tanah kas desa yang terkelola dengan baik seperti ini menjadi salah satu sumber pendapatan bagi desa dan memungkinkan pemerintah desa untuk melakukan berbagai pembangunan yang bermanfaat bagi warganya. Dengan pengelolaan yang tepat, tanah kas desa di Desa Wage diharapkan bisa terus memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat.

Mashudan juga berharap agar para petani yang mengelola tanah kas desa tetap mendapat dukungan dan fasilitasi dari pemerintah desa untuk meningkatkan hasil pertanian yang ada, sekaligus memperkuat perekonomian desa yang berbasis pertanian.(Ida)